Welcome Message

Welcome to My Blog ..... And thank you for coming ..... ^_^

Sabtu, 01 Oktober 2011

Negara

TERJADINYA NEGARA

1.       Pendekatan Teoritis , yaitu pendekatan yang didasarkan pada pendapat para ahli yang masuk akal dari berbagai hasil penelitian.
a.       Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena kehendak Tuhan.
§  Teori Ketuhanan Langsung
Negara ada karena kehendak Tuhan langsung, sehingga raja dianggap “penjelmaan Tuhan, utusan Tuhan, Dewa bahkan Tuhan itu sendiri”.
§  Teori Ketuhanan Tidak Langsung
Negara ada melalui penciptaan manusia terlebih dahulu agar nantinya menjadi raja yang memimpin suatu negara. Raja memerintah atas nama Tuhan.
b.      Teori Perjanjian Masyarakat, yaitu negara ada karena kontrak social (perjanjian masyarakat).
·         John Locke
Pada tahap I perjanjian antar individu untuk membentuk negara (pactum unionis). Tahap II, perjanjian untuk memilih penguasa (pactum subjectionis). Negara yang dikehendaki “monarki konstitusional”.
·         Thomas Hobbes
Menghendaki “monarki absolute” (semua rakyatnya memberikan haknya pada raja).
·         J.J. Rousseau
Menghendaki “monarki parlementer”.
c.       Teori kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena kekuasaan yang ada timbul dari yang paling kuat dan berkuasa.
d.      Teori Kedaulatan
§  Kedaulatan Negara, yaitu kekuasaan tertinggi ada pada negara, dan negara yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat.
§  Kedaulatan Hukum, yaitu hukum di sini kedudukannya lebih tinggi daripada negara yang berdaulat.
e.      Teori Hukum Alam. Hukum alam bukanlah buatan negara dan berlaku di setiap saat dan tempat, bersifat universal dan tidak berubah.
2.       Pertumbuhan Primer dan Sekunder
Ø  Primer
a)      Fase Genooschaft (suku/persekutuan masyarakat), yaitu berawal dari keluarga, lalu meluas menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku).
b)      Fase Kerajaan (rijk), yaitu dimana seorang kepala suku kemudian menjadi raja sehingga wilayah kekuasaannya akan meluas.
c)       Fase Negara Nasional. Negara ini diperintah oleh raja yang absolute dan tersentralisasi. Rakyat dipaksa patuh kepada raja. Negara ini hanya mempunyai satu identitas.
d)      Fase Negara Demokrasi (Kedaulatan Rakyat). Di sini, rakyat mempunyai keinginan untuk mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri.
Ø  Sekunder
Sebelumnya negara telah ada, namun karena revolusi, intervensi, dan penaklukan, muncullah negara baru yang menggantikan negara yang telah ada sebelumnya.
3.       Pendekatan factual, yaitu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi dan tercatat dalam sejarah.
1)      Pendudukan (Occopatie), yaitu ketika suatu wilayah tak bertuan kemudian dikuasai oleh kelompok tertentu yang membentuk negara baru.
2)      Peleburan (Fusi), yaitu negara-negara kecil yang mengadakan perjanjian untuk menjadi saru negara baru.
3)      Peyerahan (Cessie), yaitu suatu wilayah diserahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian tertentu.
4)      Penarikan (Accesie), yaitu suatu wilayah muncul akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuk negara baru.
5)      Pencaplokan/Penguasaan (Anexatie), yaitu suatu negara di wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
6)      Proklamasi (Proclamation), yaitu penduduk pribumi suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga dapat merebut kembali wilayahnya.
7)      Pembentukan Baru (Innovation), yaitu suatu negara yang muncul di wilayah suatu negara yang sudah pecah dan lenyap.
8)      Pemisahan (Separatisme), yaitu suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya dan menyatakan kemerdekaan.


BENTUK-BENTUK NEGARA

·         Bentuk Negara adalah Negara yang sebenarnya , contoh Indonesia .
1.       Negara Serikat = terdiri atas beberapa negara bagian, yang dipimpin oleh pemerintah pusat.
·      Kedaulatan ke dalam = di urusi pemerintah pusat
·      Kedaulatan ke luar = di urusi pemerintah negara bagian
·      Negara-negara bagian itu mula-mula berdiri sendiri-sendiri, kemudian mereka bergabung (membentuk Federasi). Serta menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah pusat. Sehingga negara-negara bagian kehilangan kedaulatan ke luar dan sebagian kedaulatan ke dalam.
2.       Negara Kesatuan = dimana kekuasaan mengatur seluruh pemerintahan negara ada ditangan pemerintah pusat.
a)      Sentralisasi > dimana segala sesuatu dalam negara diatur dan diurus langsung oleh pemerintah pusat. Daerah tinggal melaksanakan.
b)      Desentralisasi > daerah diberi kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
·         Bentuk Kenegaraan adalah bukan Negara sebenarnya. Kenegaraan adalah ikatan/gabungan dari beberapa Negara / konfederasi / serikat kenegaraan.
1.       Dominion (sekarang : Persemakmuran)
Karakteristiknya
§  Negara itu adalah daerah bekas jajahan Inggris
§  Bentuk kenegaraan yg khusus dlm lingkungan kerajaan Inggris
§  Kepala negaranya adalah ratu Inggris
§  Negara-negara itu tergabung dalam “The British Commonwalth of Nation”
Contohnya adalah Australia, Newzeland, Kanada, dll.
2.       Uni , adalah dua Negara atau lebih yang masing-masing merdeka akan tetapi mempunyai satu Negara yang sama. Contohnya adalah Uni Emirat Arab dan Uni Eropa.
3.       Koloni, adalah Negara yang dikuasai oleh Negara lain (zaman penjajahan). Semua urusan Negara ini dikuasai oleh Negara penjajah. Contohnya Tunisia dan Maroko (Koloni Perancis).


TUJUAN NEGARA

Tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan, ketertiban, dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.
1.       Kekuasaan Negara (Lord Shang Yang)
Rakyat dan negara harus berbanding terbalik, bila negara ingin kuat maka rakyat harus lemah dan sebaliknya.
2.       Kekuasaan Negara (N. Machiavelli)
Raja harus bisa cerdik seperti “kancil” dan menakut-nakuti rakyatnya seperti “singa”.
3.       Perdamaian Dunia (Dante Alighieri)
Dalam mencapai perdamaian dunia, perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium (raja atau kaisar).
4.       Jaminan Atas Hak Asasi Manusia (Immanuel Kant)
Negara menjaga ketertiban hukum dan melindungi hak serta kebebasan warganya.
5.       Negara Kesejahteran (R. Kranenburg)
Negara membuat rakyatnya sejahtera.


FUNGSI NEGARA

Funsi-fungsi negara mencakup
·         Menjaga ketertiban
·         Mengusahakan Kesejahteraan
·         Mengusahakan Pertahanan
·         Menegakkan Keadilan
_pandangan para ahli_
v  Good Now
a.      Policy making > membuat kebijaksanaan
b.      Policy executing > melaksanakan undang-undang
v  Montesque
a.      Fungsi legislative > membuat undang-undang
b.      Fungsi eksekutif > melaksanakan undang-undang
c.       Fungsi yudikatif > mengadili dan mengawasi
v  John Locke
a.      Fungsi Legisaltif
b.      Fungsi eksekutif
c.       Fungsi federative > mengatur hubungan luar negeri yang tidak termasuk legislative dan eksekutif
v  Van Vollenhoven
a.      Bestuur > menyelenggarakan pemerintahan
b.      Rechtsprak  > mengadili
c.       Regeling > peraturan
d.      Politie > ketertiban dan keamanan
_secara umum_
1.     Tugas Esensial
·         Tugas asli negara, sebab dimiliki oleh seluruh pemerintah di negara manapun di dunia.
·         Mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat.
·         Ada 2 macam, yaitu :
a.      Tugas internal > memelihara perdamaian, ketertiban dan melindungi hak setiap orang.
b.      Tugas eksternal > mempertahankan kemerdekaan negara.
2.      Tugas Fakultatif > meningkatkan kesejahteraan umum


NASIONALISME DAN PATRIOTISME

Nasionalisme sendiri secara etimologis terdiri dari 2 kata, yaitu ‘nasional’ dan ‘isme’ yang berarti cinta tanah air. Dengan demikian, nasionalisme berarti rasa cinta terhadap bangsa dengan memiliki rasa kebanggaan bangsa, dan ingin tetap memelihara kehormatan bangsa.
a.       Naionalisme dalam arti sempit (Chauvinisme)
Dalam arti sempit, nasionalisme diartikan sebagai perasaan kebangsaan yang tinggi atau berlebih-lebihan, sehingga memandang negara lain lebih rendah.
b.      Nasionalisme dalam arti luas
Nasionalisme dalam arti luas berarti rasa kebangsaan namun tetap menghormati bangsa lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa lain di dunia.
Dalam prakteknya, nasionalisme dalam arti luas memiliki prinsip-prinsip tertentu, yaitu :
·         Kebersamaan (mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan)
·         Kesatuan/persatuan (dilaksanakan bagaimana kita harus menjaga solidaritas, loyalitas, dan kebersamaan satu sama lain)
·         Demokrasi (setiap warga negara memiliki hak, kedudukan dan kewajiban yang sama)
Selain itu, kita harus memiliki rasa patriotisme atau rasa rela berkorban demi bangsa dan negara. Semangat patriotism ini mampu melahirkan seorang pejuang sejati yang mempunyai semangat, sikap dan perilaku terpuji. Sikap patriotism dapat diterapkan pada :
·         Masa darurat
Merupakan perjuangan untuk melawan penjajah demi menjaga kehormatan bangsa dan negara.
·         Masa damai
Di masa damai, jiwa patriotism dengan dilandasi rasa nasionalisme dapat dilaksanakan dengan cara menegakkan hukum, dll.

Penerapan semangat kebangsaan.
1.       Keteladanan (patuh dicontoh)
2.       Pewarisan (proses menurunkan)
3.       Ketokohan (sosok seseorang yang terkenal dan disegani karena pengaruhnya sangat besar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar